get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Rukiah

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:07:00 WIB
Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Rukiah
Dukun di Malang cabuli anak di bawah umur dengan modus ruqyah. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Seorang dukun pengobatan alternatif bertindak bejat mencabuli anak di bawah umur. Pelaku berinisial E (47) melancarkan aksinya dengan modus melakukan ruqyah atau rukiah. 

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor dan pelaku ditangkap. Informasi yang dihimpun pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pada Senin (26/12/2022) lalu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Ferbianto menyatakan, pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Saat itu korban tengah berobat ke tempatnya di daerah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun saat menjalankan pengobatan rukiah itu korban justru dicabuli oleh E. 

"Setelah dirukiah tersebut, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," ucap AKP Bayu Febrianto, kepada wartawan pada Kamis pagi (29/12/2022).

Korban tersadar menjadi aksi bejat pelaku setelah kemaluannya mengalami rasa sakit. Dia pun lantas menceritakan ke salah satu teman dan gurunya pada Minggu (25/12/20229 siang.

"Alasan korban melakukan pengobatan, karena dirinya sering merasa was-was. Setelah itu salah satu temannya yang sudah pernah melakukan pengobatan di tempat pelaku itu menyarankan untuk melakukan metode pengobatan alternatif rukiah kepada korban," katanya.

Namun, saat menjalani pengobatan yang berujung pada pencabulan itu, rekannya tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan. Alhasil temannya yang menemaninya tidak tahu, apa yang terjadi pada korban di dalam.

Saat berada di dalam ruangan pengobatan itulah sesuai keterangan korban, Bayu menjelaskan E justru melanjutkan memijat seluruh tubuh korban termasuk bagian kemaluan gadis belia itu. Ironisnya, korban tidak hanya mendapat perlakuan senonoh dengan tangan kosong, melainkan juga dengan vibrator atau alat bantu pemuas seks.

"Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa," tuturnya.

Pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut berapa lama tersangka melakukan praktek bejatnya. Polisi menduga ada lebih dari satu korban yang pernah jadi aksi bejat dukun cabul satu ini

"Apabila ada korban-korban lain, agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," ucap Bayu.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (vibrator) yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. "Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut