get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 

Senin, 05 April 2021 - 15:45:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 
Regulator tak ber-SNI dan berbahaya yang diamankan Polda Jatim, Senin (5/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Unit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 34.913 regulator elpiji merek Starcam. Selain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), puluhan ribu regulator tersebut bertekanan rendah, sehingga berbahaya

Atas pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menetapkan seorang tersangka yaitu Pimpinan PT.Cipta Orion Metal; Perusahaan yang memperdagangkan Regulator merk Starcam tidak berSNI.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota unit IV Subdit I Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan atas ribuan regulator di salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan mutiara blok B-30, Surabaya. Hasilnya, ribuan regulator tersebut tidak ber-SNI.

"Kami juga telah melakukan pengecekan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Ternyata regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak sesuai standar. Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," katanya, Senin (5/4/2021). 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut