Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya
SURABAYA, iNews.id - Unit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 34.913 regulator elpiji merek Starcam. Selain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), puluhan ribu regulator tersebut bertekanan rendah, sehingga berbahaya.
Atas pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menetapkan seorang tersangka yaitu Pimpinan PT.Cipta Orion Metal; Perusahaan yang memperdagangkan Regulator merk Starcam tidak berSNI.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota unit IV Subdit I Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan atas ribuan regulator di salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan mutiara blok B-30, Surabaya. Hasilnya, ribuan regulator tersebut tidak ber-SNI.
"Kami juga telah melakukan pengecekan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Ternyata regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak sesuai standar. Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," katanya, Senin (5/4/2021).
Regulator ini disita dari lima distributor dan satu produsen, yakni PT Jaya Gembira; PT Paracom; CV Satelit; CV Utama dan CV Adma Totalindo.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin