Ditahan di Lapas Lowokwaru, JEP Bos SMA SPI Terdakwa Pemerkosaan Segera Disidang
MALANG, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosaan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra alias JEP yang ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera menjalani persidangan.
JEP kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Lowokwaru Malang setelah ditangkap tim gabungan Kejati Jatim di rumahnya kawasan Citraland, Surabaya, Senin (11/7/2022).
Pemilik SMA SPI Kota Batu itu dimasukkan dalam sel isolasi selama 30 hari sambil menunggu proses persidangan.
Julianto dijadwalkan bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 mendatang. Ia disangkakan melakukan kekerasan seksual kepada mantan siswi SMA SPI beberapa tahun lalu.
"Atas nama Julianto Eka Putra berdasarkan penetapan dari pengadilan selama 30 hari terhukum mulai hari ini. Semua sama, semua prosesnya sama tidak ada perbedaan antara siapa pun, tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas) Heri Azhari, Senin (11/7/2022).
Selama ditahan di Lapas Lowokwaru, Julianto bakal ditempatkan di satu sel yang berisi satu sampai tiga warga binaan. Namun pihaknya bakal menegaskan bakal mengawasi khusus Julianto karena kasusnya menjadi perhatian publik, selama ditahan di sel Lapas Lowokwaru Malang. Kendati diperlakukan sama seperti warga binaan yang lainnya.
"Satu sel biasanya ada satu sampai tiga. (Kalau ada) perhatian khusus artinya kalau ada hal-hal, kan di luar khusus, perkaranya kan mungkin. Jangan sampai ada hal yang terjadi, kita harus lebih diawasi, semua sama haknya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki