Bos SMA SPI Terdakwa Pemerkosaan JE Dimasukkan Sel Isolasi Lapas Lowokwaru

MALANG, iNews.id - Terdakwa pemerkosaan siswi Julianto Eka Putra alias JE resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022). Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu dimasukkan dalam sel isolasi selama 30 hari sambil menunggu proses persidangan.
"Atas nama Julianto Eka Putra berdasarkan penetapan dari pengadilan selama 30 hari terhukum mulai hari ini. Semua sama, semua prosesnya sama tidak ada perbedaan antara siapapun, tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas) Heri Azhari, Senin (11/7/2022).
Selama ditahan di Lapas Lowokwaru, Julianto bakal ditempatkan di satu sel yang berisi satu sampai tiga warga binaan. Namun pihaknya bakal menegaskan bakal mengawasi khusus Julianto karena kasusnya menjadi perhatian publik, selama ditahan di sel Lapas Lowokwaru Malang. Kendati diperlakukan sama seperti warga binaan yang lainnya.
"Satu sel biasanya ada satu sampai tiga. (Kalau ada) perhatian khusus artinya kalau ada hal-hal, kan di luar khusus, perkaranya kan mungkin. Jangan sampai ada hal yang terjadi, kita harus lebih diawasi, semua sama haknya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin