Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, 3 Oknum Jaksa di Madiun Dicopot

MADIUN, iNews.id - Sebanyak tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.
"Teman-teman sudah lihat ada pemeriksaan, terkait klarifikasi, hasilnya biar Kejagung yang mengumumkan," ujar Kepala Kejari Madiun, Andi Irfan Syafruddin, Kamis (25/5/2023).
Dia mengatakan, saat ini ketiganya ditarik ke Kejati Jatim.
"Yang bersangkutan dilakukan penarikan di kejaksaan tinggi," ujar Irfan.
Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun.
Editor: Rizky Agustian