Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Rp800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

"Bidang pidana khusus menetapkan sauarda TH sebagai tersangka dugaan tindak pidaha korupsi pembangunan BUMDESA di Dusun Pekingan, Sumbersono, Dlalmggu tahun 2018-2019. Pembagunan tersebut tidak sesuai denga mata anggaran dengan APBD Desa Sumbersono dan tidak ada pertanggungjawaban," kata Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono.
Gaos mengatakan, modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp400 juta di tahun 2018. Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai silpa dan ditambah anggaran Rp400 juta di tahun 2019.
Gaos menjelaskan, atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin