get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Rp800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:16:00 WIB
Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Rp800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan
Mantan Kades Trisno Harianto dibawa keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan, Rabu (19/10/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Trisno Harianto atas dugaan korupsi pembangunan pasar wisata Rp800 juta, Rabu (19/10/2022). Penahanan dilakukan setelah TH menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka. 

Begitu pemeriksaan selesai, Trino langsung digelandang ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B, Kota Mojokerto. 

Penahanan ini bisa jadi membuat tersangka kaget. Pasalnya, dalam surat panggilan, dia masih berstayus sebagai saksi. 

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari temuan inspektorat terkait kejanggalan pembangunan BUMDES pasar desa wisata di Desa Sumbersono. Dari hasil audit inspektorat, ditemukan anggaran dana desa untuk proyek pasar wisata menyalahi aturan. Selain itu, proyek dibangun di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.

"Bidang pidana khusus menetapkan sauarda TH sebagai tersangka dugaan tindak pidaha korupsi pembangunan BUMDESA di Dusun Pekingan, Sumbersono, Dlalmggu tahun 2018-2019. Pembagunan tersebut tidak sesuai denga mata anggaran dengan APBD Desa Sumbersono dan tidak ada pertanggungjawaban," kata Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono. 

Gaos mengatakan, modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp400 juta di tahun 2018. Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai silpa dan ditambah anggaran Rp400 juta di tahun 2019. 

Gaos menjelaskan, atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut