Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Rp800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Trisno Harianto atas dugaan korupsi pembangunan pasar wisata Rp800 juta, Rabu (19/10/2022). Penahanan dilakukan setelah TH menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.
Begitu pemeriksaan selesai, Trino langsung digelandang ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B, Kota Mojokerto.
Penahanan ini bisa jadi membuat tersangka kaget. Pasalnya, dalam surat panggilan, dia masih berstayus sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari temuan inspektorat terkait kejanggalan pembangunan BUMDES pasar desa wisata di Desa Sumbersono. Dari hasil audit inspektorat, ditemukan anggaran dana desa untuk proyek pasar wisata menyalahi aturan. Selain itu, proyek dibangun di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.
Editor: Ihya Ulumuddin