get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar, Saiful Illah: Saya Tidak Pernah Meminta-Minta

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:44:00 WIB
Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar, Saiful Illah: Saya Tidak Pernah Meminta-Minta
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan terkait kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dameria Silaban, gratifikasi yang diduga diterima Saiful Illah terjadi saat menjabat Bupati Sidoarjo dalam kurun waktu 2010-2019 di antaranya berupa uang dan barang dari para pegawai negeri sipil (PNS), kepala desa, direksi BUMD, dan pemohon hak atas tanah gogol tetap.

Dalam dakwaan disebutkan, pertama terdakwa menerima sebesar Rp446 juta dari paguyuban para Kepala OPD, para Kabag di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo lewat rekening atas nama Paguyupan Kepala SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun, serta kepentingan terdakwa yang lain.

Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp1,13 miliar dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu, Saiful Illah juga menerima Rp1,09 miliar dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah. Keempat, penerimaan uang sejumlah Rp478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap. Terakhir, menerima Rp478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap. 

Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp38,476 miliar. Kemudian, gratifikasi juga berbentuk uang 33 ribu yuan, 121 ribu yuan, 2.150 poundsterling, 304,2 ribu dollar Amerika dan 6.460 rubel. 

"Terdakwa juga menerima sejumlah barang berharga seperti tas branded dan emas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dameria Silaban.

Bantah Terima Gratifikasi

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan JPU yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dia mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut