Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD

SURABAYA, iNews.id - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) didakwa menerima dana potongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Hal itu terungkap dalam sidang peradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Dalam kasus itu, Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo) menerima potongan insentif ASN hingga Rp7,4 miliar sejak 2021.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.
“Bersama Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo) dan Siskawati (Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo) meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," ujarnya.
Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. "Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," kata Arif.
Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.
Dia akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.
Editor: Kastolani Marzuki