Devi Athok, Ayah 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Terus Berjuang Cari Keadilan

“Banyak keluarga korban yang sudah ditakziahi, dan diberi donasi, dikondisikan oleh pihak keamanan, dan pihak pemerintahan, dengan membentuk paguyuban, padahal sangat mencederai perjuangan saya. Saya tidak mau didonasisasi, saya masih ingin di laporan model B, tentang pembunuhan,” katanya.
Saat ini perjuangan yang dia lakukan hanya mengatasnamakan dua almarhum putrinya. Dia tak ingin pengorbanannya meninggalkan pekerjaan sebagai pemborong tebu dan angkutan, selama lima bulan terbayar sia-sia dengan tidak adanya keadilan bagi dua anaknya.
“Tidak bekerja, armada truk saya dan perkebunan saya terbengkalai, untuk fokus berjuang di sini. Saya mengatasnamakan dua almarhum putrinya saya, saya ingin keadilan untuk mereka,” tutur Devi dengan nada tinggi.
Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023). Sementara itu, terdakwa Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Sementara tiga oknum polisi yakni Wahyu Setyo Pranoto sebagai eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena kelalaiannya menjalankan tugas.
Editor: Ihya Ulumuddin