get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Korupsi Proyek Jaringan Pipa, Aset Eks Direktur PDAM Tulungagung Segera Disita

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:33:00 WIB
Korupsi Proyek Jaringan Pipa, Aset Eks Direktur PDAM Tulungagung Segera Disita
Aset eks Direktur PDAM Tulungagung segera disita karena dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugiann negara sebesar Rp497 juta. (Ilustrasi/Istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung segera menyita aset tanah terpidana korupsi proyek jaringan pipa pada program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Haryono. Penyitaan dilakukan karena eks Direktur PDAM Tulungagung itu dinilai gagal memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp479 juta.

"Eksekusi (terpaksa) dilakukan karena yang bersangkutan belum bisa memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tulungagung, Raden Bagus Eka Perwira, Kamis (9/3/2023).

Padahal, kata Bagus, proses peradilan terpidana sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Sementara uang pengganti yang dibayar baru Rp120 juta. Untuk sisanya, Haryono baru menjaminkan sertifikat sebidang tanah yang berlokasi di Desa Waung, Kecamatan Sumbergempol.

"Pidana badan selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan rupiah," kata Bagus.

Menurut Bagus, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Haryono sebesar sekitar Rp479 juta. Haryono terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat Direktur PDAM Tulungagung periode 2016-2018.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek jaringan pipa pada program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam putusan sidang pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Mei 2022, Haryono terbukti bersalah melanggar pasal 3 dalam dakwaan subsider.

Haryono kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti Rp479 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut