get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

Devi Athok, Ayah 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Terus Berjuang Cari Keadilan

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:51:00 WIB
Devi Athok, Ayah 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Terus Berjuang Cari Keadilan
Devi Athok, ayah dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan.

MALANG, iNews.id – Ayah dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan, Devi Athok terus berjuang menuntut keadilan. Dia berjanji tidak akan berhenti, kendati jalan terjal membentang di depan. 
 
Devi Athok mencoba tegar mengingat malam-malam kelam bagi kedua anaknya berinisial NDR (16) dan NDA (14) yang meninggal dunia. Dia masih menyembunyikan kesedihan luar biasa ditinggal anaknya yang selama lima bulan terakhir ini. Luka parah jenazah kedua putrinya juga masih dia ingat betul.

Kini lima bulan berlalu, jalan berat mencari keadilan masih dia rasakan. Menurutnya, berulangkali ada oknum orang pemerintahan di Kabupaten Malang, polisi, dan sejumlah orang yang masih memintanya untuk ‘berdamai’ dengan menerima donasi – donasi dan keberlangsungan hidup pasca ditinggal dua putrinya.
 
“Banyak sekali orang yang ngajak saya damai, ingin mematahkan saya sidang perdata dan laporan model B saya pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana,” ucap Devi Athok dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/3/2023).
 
Pria asal Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ini mengaku juga kecewa dengan perjuangan para keluarga korban yang lain yang sudah mulai lelah dan kehabisan energi untuk menempuh jalur hukum, demi mencari keadilan. Bahkan beberapa keluarga korban diminta pemerintah untuk membentuk paguyuban dan disebutnya dikondisikan oleh sejumlah pihak.

“Banyak keluarga korban yang sudah ditakziahi, dan diberi donasi, dikondisikan oleh pihak keamanan, dan pihak pemerintahan, dengan membentuk paguyuban, padahal sangat mencederai perjuangan saya. Saya tidak mau didonasisasi, saya masih ingin di laporan model B, tentang pembunuhan,” katanya. 
 
Saat ini perjuangan yang dia lakukan hanya mengatasnamakan dua almarhum putrinya. Dia tak ingin pengorbanannya meninggalkan pekerjaan sebagai pemborong tebu dan angkutan, selama lima bulan terbayar sia-sia dengan tidak adanya keadilan bagi dua anaknya.
 
“Tidak bekerja, armada truk saya dan perkebunan saya terbengkalai, untuk fokus berjuang di sini. Saya mengatasnamakan dua almarhum putrinya saya, saya ingin keadilan untuk mereka,” tutur Devi dengan nada tinggi.
 
Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023). Sementara itu, terdakwa Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. 
 
Sementara tiga oknum polisi yakni Wahyu Setyo Pranoto sebagai eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena kelalaiannya menjalankan tugas. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut