Detik-Detik Bupati Tulungagung Ditahan KPK Kasus Pemerasan: Saya Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Gatut tidak sendirian, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.
Gatut tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media mengenai status hukum dan rincian kasusnya, Gatut memilih irit bicara.
"Maaf," ucap Gatut singkat sembari terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di lobi Gedung KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat (10/4/2026) malam. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan sang bupati.
KPK memutuskan untuk menahan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Kastolani Marzuki