Cemburu, Suami di Surabaya Cekik dan 8 Kali Tusuk Istri Pakai Pisau
                
            
                
                                    Sementara itu, petugas keamanan PT BMI, Suko Wiyono mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau.
"Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," kata Suko.
                                    Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf.
"Saya khilaf pada saat itu. Saya menyesal pak hakim," kata Ribut.
                                    Sebelum sidang ditutup penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga meminta terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara.
"Jangan ada dendam kepada mantan istri mu," ujar Victor Sinaga.
Dalam perkara ini, Ribut dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto