SURABAYA, iNews.id - Seluruh pesonel polisi dan PNS di Polda Jawa Timur dilarang mudik lebaran tahun 2020. Seluruh personel polisi tetap diminta berada di rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut disampaikan menyusul Surat Telegram Kapolri, No: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran.
Update Corona di Jatim: 152 Positif, 29 Sembuh, 14 Meninggal
"Maka bagi semua anggota Polri dan PNS di lingkungan kepolisian beserta keluarganya dimohon untuk mengikiti imbauan ini. Semua ini dilakukan dalam rangka mencegah Covid-19 di wilayah NKRI," kata Trunoyudo, Sabtu (4/4/2020).
Trunoyudo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:
Khofifah Siapkan Skema Mitigasi untuk Antisipasi Puncak Penyebaran Covid-19
1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.
Trunoyudo mengatakan, telegram Kapolri tersebut telah disampaikan kepada semua anggota polisi dan PNS di seluruh Polda Jatim dan jajaran. Harapannya, semua personel mengikuti dan patuh terhadap perintah Kapolri.
"Sekali lagi, kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat