get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Candi Kalasan, Bukti Kekuasaan Rakai Panangkaran di Mataram Kuno

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:56:00 WIB
Candi Kalasan, Bukti Kekuasaan Rakai Panangkaran di Mataram Kuno
Candi Kalasan (Foto:bpcbdiy).

SURABAYA, iNews.id - Candi Kalasan merupakan salah satu candi peninggalan Raja Rakai Panangkaran era Mataram Kuno. Di masa Rakai Panangkaran pula, Wangsa Sailendra yang menganut Buddha Mahayana mulai berkuasa. 

Terdeteksinya Candi Kalasan dibangun oleh Rakai Panangkaran tercantum dalam Prasasti Kalasan yang menyebut nama Raja Rakai Panangkaran dengan nama pribadinya Dyah Pancapana, sebagaimana dikutip dari buku "Sriwijaya" dari Slamet Muljana. 

Di Prasasti Kalasan sang guru Raja Sailendra memohon kepada Maharaja Dyah Pancapana atau Rakai Panangkaran untuk membangun candi dan perumahan bagi para pendeta. Konon permintaan guru-guru raja Sailendra itu membuktikan bahwa Rakai Panangkaran berkuasa atas daerahnya. 

Beliau berkuasa membebaskan tanah dan desa demi kepentingan pembangunan candi dan wihara. Permintaan itu merupakan bagian dari manifestasi pengakuan guru raja Sailendra terhadap kekuasaan Rakai Panangkaran. 

Pembebasan demi kepentingan pembangunan candi dan wihara dilakukan oleh raja yang berkuasa di daerahnya. Pada Prasasti Kalasan, pemberian Desa Kalasan sebagai hadiah demi pembangunan candi dan wiharanya dilakukan oleh Rakai Panangkaran atas permintaan para guru. 

Dari peristiwa pembangunan candi beserta wiharanya dan menghadiahkan Desa Kalasan. Hal itu menjadi nyata bahwa Rakai Panangkaran berkuasa penuh di daerahnya. Pembangunan candi dan wihara di kawasan Kalasan bisa jadi sebagai penebusan janji sang raja kepada guru. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut