Bikin Merinding, Suami Mutilasi Istri di Malang sempat Cuci Potongan Tubuh Korban Pakai Deterjen
Danang menambahkan, bila tersangka tidak jadi membuang dan menguburkan potongan jasad korban karena kebingungan. Padahal dia sudah menyiapkan kantong plastik berwarna hitam besar yang dibeli beberapa waktu sebelumnya.
"Linggis nggak sempat dipakai untuk apa-apa, termasuk kantong plastik yang besar-besar itu, tapi kemungkinan (untuk membuang atau menguburkan potongan tubuh) juga linggis itu, untuk dikuburkan dari jasad korban. Tapi belum sampai itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.
Editor: Nani Suherni