Bertambah 3, Korban Guru Tari Bejat di Malang Jadi 10 Anak
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datang ke Mapolresta Malang Kota. Kedatangannya agar mendorong dan mendukung penyidik kepolisian mempercepat proses pemberkasan kasus kekerasan seksual yang dilakukan YR.
"Penanganannya harus segera dan tidak lambat - lambat. Dalam arti cukup disampaikan tadi minimal dua alat bukti, naik ke penyidikan penetapan tersangka tinggal langsung dilimpahkan tahap satu nanti ada perbaikan tahap dua dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru tari berinisial YR ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada tujuh murid tarinya. Aksi ini dialkukan YR dengan dalih agar muridnya bisa pandai menari.
Tersangka meminta korbannya bermeditasi di lantai dua rumahnya yang berujung tindakan pencabulan dan pemerkosaan. Akibat perbuatannya, YR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto