get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Tahun Berdiri, Babel Genjot Pariwisata Jadi Tulang Punggung Ekonomi Baru

Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Pariwisata 

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:22:00 WIB
Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Pariwisata 
Salah satu objek wisata di Kota Batu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Diketahui, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3-20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali. Namun, pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 sejak 25 Juli 2021. 

Kategori ini didasari zona daerah penyebaran Covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat. 

Pemerintah pusat bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021 dan memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4 atau pengganti istilah PPKM darurat hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini didasari angka penularan dan peningkatan kasus Covid-19 yang masih cukup tinggi. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut