get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Tahun Berdiri, Babel Genjot Pariwisata Jadi Tulang Punggung Ekonomi Baru

Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Pariwisata 

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:22:00 WIB
Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Pariwisata 
Salah satu objek wisata di Kota Batu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

BATU, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menghapus denda pajak pelaku usaha pariwisata. Kebijakan itu dikeluarkan untuk meringankan beban pelaku pariwisata di Kota Batu akibat Covid-19.  

Selain pembebasan denda, Pemkot Batu juga memberi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 mendatang. Harapannya, para pelaku pariwisata tidak terbebani, terutama selama PPKM Darurat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengakui, bila sektor pariwisata di Kota Batu begitu terpuruk selama pemberlakuan PPKM darurat. "Ini untuk bisa meringankan beban pelaku usaha pariwisata dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda," katanya, Jumat (30/7/2021). 

Dia menerangkan, tenggat waktu pembayaran pajak bisa dilakukan hingga September 2021. Hal berbeda dari biasanya dimana pelaku usaha harus membayar pajak paling lambat tanggal 15 tiap bulannya. Sementara jika pembayarannya melebihi tanggal 15 tersebut mendapat denda dua persen. 

"Tapi ini karena PPKM darurat denda kami hapuskan sampai bulan September. Tetapi kalau keringanan pokok pajak belum bisa kami berikan," tuturnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut