Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Pariwisata
BATU, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menghapus denda pajak pelaku usaha pariwisata. Kebijakan itu dikeluarkan untuk meringankan beban pelaku pariwisata di Kota Batu akibat Covid-19.
Selain pembebasan denda, Pemkot Batu juga memberi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 mendatang. Harapannya, para pelaku pariwisata tidak terbebani, terutama selama PPKM Darurat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengakui, bila sektor pariwisata di Kota Batu begitu terpuruk selama pemberlakuan PPKM darurat. "Ini untuk bisa meringankan beban pelaku usaha pariwisata dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda," katanya, Jumat (30/7/2021).
Dia menerangkan, tenggat waktu pembayaran pajak bisa dilakukan hingga September 2021. Hal berbeda dari biasanya dimana pelaku usaha harus membayar pajak paling lambat tanggal 15 tiap bulannya. Sementara jika pembayarannya melebihi tanggal 15 tersebut mendapat denda dua persen.
"Tapi ini karena PPKM darurat denda kami hapuskan sampai bulan September. Tetapi kalau keringanan pokok pajak belum bisa kami berikan," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin