get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pemuda di Ponorogo Nikahi Nenek 58 Tahun, Alasannya Bikin Baper!

Berhubungan Intim, Pemuda di Jember Dipolisikan Orang Tua Sang Pacar 

Senin, 30 Januari 2023 - 08:20:00 WIB
Berhubungan Intim, Pemuda di Jember Dipolisikan Orang Tua Sang Pacar 
Pelaku MR saat diperiksa di kantor polisi. (Bambang Sugiarto).

"Karena tak terima MR kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Y Susanto. 

Di hadapan penyidik, MR mengakui semua kesalahannya. Dia juga berdalih bahwa hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
 
Kendati demikian, MR tetap akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pasalnya, pacar korban masih di bawah umur dan orang tuanya telah membuat laporan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut