Berhubungan Intim, Pemuda di Jember Dipolisikan Orang Tua Sang Pacar
JEMBER, iNews.id - Pemuda di Jember dilaporkan orang tua pacarnya ke polisi. Laporan itu dibuat karena pemuda bernama Muhamad Rofikin (MR), menyetubuhi anak pelapor berinisial AH yang masih berusia 15 tahun.
Atas laporan itu, MR pun ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. MR ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya. Di medsos tersebut korban sering mengeluh perutnya sakit, sehingga diinterogasi orang tuanya.
Dari situlah AH mengaku bahwa telah berhubungan intim dua kali dengan sang pacar, MR. Karena takut hamil, usai berhubungan, AH meminum ramuan antihamil hingga perutnya sakit.
Editor: Ihya Ulumuddin