Berdalih Mabuk, Pemuda asal Bandung Ini Aniaya dan Cabuli Gadis di Surabaya
Rabu, 05 Januari 2022 - 18:02:00 WIB

"Korban dicium dari belakang lalu berontak dan berteriak. Tetapi pelaku justru dianiaya. Ada bekas pukulan di perut dan gigitan di telinga," katanya.
Drefani mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman dekat. Keduanya juga sudah beberapa kali bertemu setelah berkenalan melalui Facebook.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Ruki mengakui semua perbuatannya. Pemuda yang bekerja sebagai pengamen itu mengaku nafsu birahinya muncul karena kondisi mabuk. "Saya terpengaruh minuman keras. Saya juga marah karena melihat dia chating dengan laki-laki," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin