Belajar dari YouTube, Pemuda di Jombang Mahir Curi Motor hingga 12 TKP
Jumat, 18 Juni 2021 - 09:20:00 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor di 12 TKP di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto. Namun dari tangan tersangka polisi hanya berhasil mengamankan dua unit motor saja. Sementara 10 motor lainnya telah dijual.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengincar motor yang sedang diparkir oleh pemiliknya di tempat-tempat umum. Aksi merusak kunci motor dipelajari tersangka dengan melihat video di YouTube.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin