Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan
Senin, 27 April 2026 - 16:43:00 WIB
"Untuk sementara korban yang melapor baru satu orang. Namun, kami masih mendalami kasus ini dan menunggu jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan tindakan pelaku," tambah Ipda Suprapto.
Saat ini MZ telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka guna menghindari aksi predator seksual.
Editor: Kastolani Marzuki