Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan
LUMAJANG, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Lumajang membongkar aksi bejat predator anak di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, Jawa Timur. Pelaku berinisial MZ (19) ditangkap setelah menyekap dan mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun yang sempat dilaporkan hilang selama sepekan.
Korban berinisial IA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ditemukan polisi saat menggerebek rumah pelaku pada Senin (27/4/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban ke polisi mengenai hilangnya IA dari rumah selama tujuh hari. Setelah melakukan pelacakan, petugas mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku MZ.
"Bermula dari laporan keluarga korban, anggota kami melakukan pelacakan dan mendapati korban berada di rumah terlapor. Pelaku langsung kami bawa ke Polres Lumajang, sementara korban segera dievakuasi untuk menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.
Fakta memilukan terungkap dari hasil pemeriksaan sementara. Selama satu minggu menghilang dan berada di bawah penguasaan pelaku, korban IA mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sebanyak sembilan kali.
Aksi pencabulan sesama jenis tersebut dilakukan pelaku di dalam rumahnya sendiri secara leluasa. Polisi saat ini masih mendalami modus yang digunakan MZ untuk membujuk atau mengancam korban agar mau mengikuti kemauannya.
Polres Lumajang mencurigai bahwa IA bukanlah satu-satunya korban dari penyimpangan seksual yang dilakukan MZ. Muncul dugaan kuat adanya puluhan anak di bawah umur lainnya yang pernah menjadi sasaran aksi bejat sang predator, namun belum berani melapor.
"Untuk sementara korban yang melapor baru satu orang. Namun, kami masih mendalami kasus ini dan menunggu jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan tindakan pelaku," tambah Ipda Suprapto.
Saat ini MZ telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka guna menghindari aksi predator seksual.
Editor: Kastolani Marzuki