Bejat, Ayah di Magetan Cabuli Anak Kandung saat Tidur Bersama
Mengetahui itu, ibu korban membawanya ke rumah sakit. Dari hasil visum dokter didapati luka robek tak beraturan pada kemaluan korban.
Dari pengakuan korban, terungkap bagian kemaluanya pernah dimasuki jari oleh ayahnya. Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, sang istri lantas melaporkan suaminya ke polisi dengan membawa sejumlah barang bukti pakaian korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (20/5/2022).
Akibat perbuatanya, warga Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Magetan ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin