Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 07 Februari 2023 - 17:49:00 WIB
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.
Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin