get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Februari 2023 - 17:49:00 WIB
Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Surabaya. (lukman hakim).

SURABAYA, iNews.id - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati. Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg). 

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023). Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. 

Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut