Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
SURABAYA, iNews.id - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati. Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023). Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin