Balap Liar di Malang Meresahkan, Pelaku Berani Start di Depan Mapolres
"Kemudian Pasal 285 ayat 2 untuk roda empat yang tidak sesuai spesifikasi baik ukuran ban, velg, terus terkait tentang knalpot dan peruntukan lainnya," ujar Budi.
Kendaraan bermotor yang terjaring patroli balap liar lantas diamankan di Polresta Malang Kota, hingga setelah lebaran. Polisi meminta pemilik kendaraan melengkapi surat-surat dokumen kendaraan, termasuk membawa sparepart standar kendaraan, bagi yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kami mohon maaf ke orang tua pemilik roda empat dan roda dua yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silakan datang untuk melihat kondisi kendaraannya, sambil melengkapi surat-surat dokumen, dan sparepart kendaraan tersebut. Kami akan cek identifikasi kendaraan, mulai dari nomor plat, nomor rangka, nomor mesin, apabila sudah sesuai spesifikasi, seusai standarisasi dokumen," katanya.
Editor: Rizky Agustian