Balap Liar di Malang Meresahkan, Pelaku Berani Start di Depan Mapolres
MALANG, iNews.id - Polisi menyita ratusan kendaraan yang terindikasi terlibat balap liar dan meresahkan warga Kota Malang. Bahkan, ada yang start dari depan Mapolresta Malang Kota.
"Termasuk mereka melakukan balapan start di depan Polresta Malang Kota. Tanggal 7 April Jumat itu sampai 4 dini hari (Sabtu 8 April) di Simpang Balapan dan Ijen," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (11/4/2023).
Dia mengaku menerima banyak aduan masyarakat terkait balap liar melalui media sosial, aplikasi Jogo Malang Presisi, dan grup-grup WhatsApp. Para warga mengeluh terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut dan meminta polisi untuk menindaklanjutinya.
"Kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang pada malam bulan suci Ramadan, termasuk knalpot-knalpot brong yang sangat mengganggu, membuat bising masyarakat pada saat beristirahat malam," kata Budi Hermanto.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama TNI hingga Satpol PP melakukan patroli skala besar pada 6-9 April 2023. Pada Kamis (6/4/2023) mulai pukul 23.00 WIB hingga Jumat (7/4/2023) pukul 04.00 WIB, patroli digelar di Jalan Ahmad Yani, depan panorama Jalan Tumenggung Suryo, hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Kemudian pada Sabtu (8/4/2023) mulai pukul 23.00 hingga Minggu (9/4/2023) pukul 04.00 WIB, menyasar aksi balap liar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan Mapolresta Malang Kota. Hasilnya ada 154 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang diamankan selama tiga hari berturut-turut.
"Kita amankan 10 R4 dan 15 unit R2 yang melakukan aksi balapan liar, serta 139 unit roda dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ataupun knalpot tidak sesuai keluaran pabrik. Beberapa unit kendaraan, empat unit BMW, termasuk 6 unit Honda jazz, BMW, Brio, Chevrolet, Peugeot, Honda Civic. Ini juga melakukan balapan balapan," tuturnya.
Para pelaku balap liar ini disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diduga melakukan aksi balap liar, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki spion, dan tidak menggunakan knalpot keluaran pabrik.
"Kemudian Pasal 285 ayat 2 untuk roda empat yang tidak sesuai spesifikasi baik ukuran ban, velg, terus terkait tentang knalpot dan peruntukan lainnya," ujar Budi.
Kendaraan bermotor yang terjaring patroli balap liar lantas diamankan di Polresta Malang Kota, hingga setelah lebaran. Polisi meminta pemilik kendaraan melengkapi surat-surat dokumen kendaraan, termasuk membawa sparepart standar kendaraan, bagi yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kami mohon maaf ke orang tua pemilik roda empat dan roda dua yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silakan datang untuk melihat kondisi kendaraannya, sambil melengkapi surat-surat dokumen, dan sparepart kendaraan tersebut. Kami akan cek identifikasi kendaraan, mulai dari nomor plat, nomor rangka, nomor mesin, apabila sudah sesuai spesifikasi, seusai standarisasi dokumen," katanya.
Editor: Rizky Agustian