5 Titik di Perbatasan Madiun Ini Disekat Polisi selama PPKM Darurat

MADIUN, iNews.id - Lima titik di perbatasan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, disekat selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan penyekatan sejak Sabtu 3/7/2021), pukul 00.00 WIB tadi.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, lima titik di wilayah Kabupaten Madiun tersebut termasuk empat titik di pos pengendalian, yakni di perbatasan Madiun-Nganjuk di Desa Nampu Kecamatan Gemarang; perbatasan Ponorogo-Madiun di Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo; di Gerbang Tol atau Exit Tol Dumpil dan Exit Tol Caruban.
Selain itu, ada satu titik di pos pembatasan di Jalan MT Haryono Alun-Alun Caruban. Penyekatan dilakukan di lima titik perbatasan tersebut untuk mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
"Kami sudah melakukan penyekatan mulai tadi malam pukul 00.00 WIB sejak diberlakukannya PPKM Darurat," ujar AKP Ari Bayuaji di Madiun, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, penyekatan tersebut dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Penyekatan di lima titik itu diharapkan bisa membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus meluas.
"Jika masih ada yang keluar rumah, akan kami tanya ke mana. Jika tidak penting dan darurat, maka diminta untuk balik ke rumahnya masing-masing," kata Ari.
Pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat. Dia pun meminta masyarakat turut bekerja sama dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Maria Christina