SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Dia meminta warga agar tetap tenang dan tidak panik selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
SK gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo sekaligus instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai isi yang tertera dalam Inmendagri dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat, Kendaraan dari Tangsel MenujuJakarta Terpaksa Berputar Balik
Atas pemberlakuan PPKM Darurat, Khofifah meyakinkan masyarakat langkah ini merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir.
“Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ujar Khofifah, Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup
Dia menambahkan, dengan memahami tujuan dari pelaksanaan PPKM Darurat, diharapkan masyarakat mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk membantu kelancaran semua tugas ini, mulai hari tanggal 3 sampai 20 Juli setiap hari mulai pukul 10.00-11.00 WIB dilaksanakan doa bersama," katanya.
PPKM Darurat, Ditlantas Polda Jateng Kunci Titik Perbatasan
Editor: Donald Karouw