40 Narapidana Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Kasus Terorisme hingga Perampokan

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 40 narapidana (napi) kategori high risk atau berbahaya, Senin (19/6/2023) malam. Para narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Sebanyak 40 warga binaan yang dipindah itu berasal dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas) besar di Jatim, yakni Lapas I Surabaya berjumlah enam orang dan Lapas I Malang lima orang.
Kemudian, Lapas Narkotika Pamekasan satu orang, Lapas Bojonegoro 10 orang, Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing sembilan orang.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assessment," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangannya pemindahan para narapidana tersebut berdasarkan dari aspek keamanan lapas. Sebanyak 40 warga binaan itu dinilai memiliki risiko tinggi.
"Dan asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," katanya.
Editor: Kurnia Illahi