40 Narapidana Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Kasus Terorisme hingga Perampokan

Menurutnya, para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Kasus terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan hingga penyalahgunaan narkotika.
"Narapidana dengan latar belakang penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," ucapnya.
Sedangkan dari masa pidana, kata dia paling rendah pidana lima tahun penjara. Selain itu, lanjut dia ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun.
"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," katanya.
Dia menyampaikan, kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka pukul 23.00 WIB.
"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," ucapnya.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personel anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Editor: Kurnia Illahi