3 Hajatan Dibubarkan Satgas Covid-19 Tulungagung karena Langgar PPKM Level 4
TULUNGAGUNG, iNews.id - Tiga kegiatan hajatan yang digelar warga dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (26/7/2021). Kegiatan itu telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh wilayah yang berstatus zona merah.
Anggota Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, tiga kegiatan hajatan yang sempat didatangi tim satgas semuanya berada di wilayah Kecamatan Boyolangu. Kegiatan dengan mengundang banyak warga itu dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan wabah corona.
"Tim Satgas Covid-19 yang beranggotakan dari unsur Satpol PP, kepolisian, TNI dan perangkat terkait itu melakukan tindakan begitu mendapat laporan atau aduan masyarakat," kata Artista di Tulungagung.
Sasaran pertama yang didatangi Tim Satgas Covid-19 berada di Gedung Serbaguna Desa Gedangsewu. Dua lainnya di Desa Waung, tak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park.
Saat tim memberi pengertian pada pemilik hajatan, mereka bisa mengerti kondisi dan aturan PPKM level 4. Selama PPKM level 4, selain hajatan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pentas seni, acara olahraga juga dilarang.
Terkait warga yang sudah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan hajatan, Artista menyatakan izin yang keluar sebelum penetapan perpanjangan PPKM level 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.
"Izin dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.
Editor: Maria Christina