get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka

3 Hajatan Dibubarkan Satgas Covid-19 Tulungagung karena Langgar PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 - 22:39:00 WIB
3 Hajatan Dibubarkan Satgas Covid-19 Tulungagung karena Langgar PPKM Level 4
Anggota Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra (kiri) memberi penjelasan kepada keluarga penyelenggara hajatan di Desa Gedangsewu, Tulungagung, Senin (26/7/2021). (Foto: Satgas Covid-19 Tulungagung)

Artista memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan warga dalam pengawasan hajatan tanpa izin di PPKM level 4 ini.

"Warga yang mengetahui ada hajatan tanpa izin selama PPKM level 4 bisa melaporkan ke pusat aduan Satpol PP," katanya.

Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima empat aduan. Tiga di antaranya hajatan pernikahan dan satu kerumunan latihan bela diri.

Latihan bela diri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri dan dihadiri oleh peserta dari luar kota.

"Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut