get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

27 Tahun Raib, Aset Tanah Senilai Rp61 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:21:00 WIB
27 Tahun Raib, Aset Tanah Senilai Rp61 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan aset yang diserahterimakan di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2020) kemarin. (Foto: iNews.id/istimewa)

SURABAYA, iNews.idAset senilai Rp61 miliar kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset berupa tanah seluas 39,965 meter persegi sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama lebih kurang 27 tahun.

Informasi yang dihimpun, aset bekas tanah kas desa (BTKD) tersebut dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993. Oleh Pemkot Surabaya, kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pihak ketiga sepakat berdamai dan mengembalikan semua aset tersebut.

Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan, aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke Pemkot Surabaya dengan bantuan Kejati Jatim. Enam aset sebelumnya di antaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, dan aset YKP.

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Dhofir, Rabu (22/7/2020).

Dofir bersyukur, penyelesaian sengketa aset tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa proses hukum yang berlarut-larut.

“Pihak ketiga kita undang dan kami jelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” kata dia.

Dofir mengatakan, dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp6,3 miliar. Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri. Sebab aset tersebut dilewati jalan tol. “Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim atas kembalinya aset tersebut. Apalagi, bantuan penyelamatan aset itu sudah yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejati Jatim.

“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterima kasih, tapi juga warga Surabaya yang berutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

Risma mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang masih dikuasai pihak ketiga dan harus dikembalikan, di antaranya Taman Remaja dan aset di Kebraon. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembalikan aset tersebut karena memang milik negara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut