2 Perempuan di Bojonegoro Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Pasar

BOJONEGORO, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua perempuan diduga sebagai pengedar uang palsu. Kedua tersangka masing-masing berinisial S (32) warga Kecamatan Sukosewu serta RJ (32) asal Kelurahan Sumbang, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku yakni mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan belanja kebutuhan harian yang tidak terlalu besar di pasar tradisional.
“Modusnya membelanjakan uang palsu di pedagang pasar,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Sebelum ditangkap, keduanya sempat tepergok para pedagang dan diamankan di Pasar Kota Bojonagoro lantaran berbelanja dengan uang palsu. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar.
“Barang bukti yang kami amankan uang palsu senilai Rp15 juta,” katanya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp5 juta. Polisi mengimbau agar warga, terutama pedagang untuk lebih teliti menerima uang dari pembeli. Seperti meluangkan waktu untuk melihat, meraba dan menerawang.
Editor: Donald Karouw