2 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Surabaya Tertangkap, Ini Motifnya

Sementara itu, salah satu tersangka, Akbar mengaku dirinya ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. "Kedua pelaku ini diamankan lantaran diduga membunuh remaja berusia 18 tahun itu di kamar kos Siwalankerto V-F Kampung Baru, Surabaya, Jumat (21/5/2021). Kami bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF," katanya.
Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dirinya tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat diantar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Editor: Ihya Ulumuddin