Buron Arisan Lebaran Fiktif di Mojokerto Tertangkap, Ini Pengakuannya
MOJOKERTO, iNews.id - Buron kasus arisan Lebaran fiktif, Tarmiati alias Mia (42) tertangkap. Warga Desa Jembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap polisi saat melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus arisan fiktif terbongkar berdasarkan laporan empat korban pada tanggal 15 April 2021 lalu. Mereka mengaku menjadi korban penipuan arisan Lebaran dengan kerugian mencapai ratusan juta.
Modusnya, pelaku menawarkan arisan Lebaran dengan iming-iming bonus 5 persen dan parsel Lebaran. Namun, hingga waktu yang ditentukan uang arisan tak kunjung diberikan. Padahal uang setoran selalu dibayar.
Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa mobil dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka.
Terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebarannya. Pertama di rumah Jami'ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro. Kedua di rumah tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro.
"Dalam menjalankan arisan Lebaran ini, tersangka menawarkan brosur arisan paket Lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin