get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Arisan Lebaran Fiktif di Mojokerto Tertangkap, Ini Pengakuannya 

2 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Surabaya Tertangkap, Ini Motifnya

Senin, 24 Mei 2021 - 20:28:00 WIB
2 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Surabaya Tertangkap, Ini Motifnya
Du pelaku pengeroyokan digelandang ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/5/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Dua pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Vito Zakaria (18) yang tewas, Sabtu (22/5/2021) tertangkap. Kedua pelaku diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapati bukti atas keterlibatan dua pelaku dalam kasus pembantaian itu.

Mereka yakni Akbar alias Tanjung (19) dan Arif (18), keduanya warga Surabaya. Akbar dan Arif diringkus di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua temannya lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO polisi, yakni RF dan SD.

 "Motif pengeroyokan akibat saling balas antarakelompok pelaku dan korban. Diawali salah satu pelaku inisial B, diduga memperkosa teman korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, Senin (24/5/2021).

Ambuka menambahkan, kelompok korban tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pelaku B (18) dan memukulinya. Setelah dipukuli itu, B mengadu ke teman-temannya, termasuk Akbar alias Tanjung dan AR. Mereka kemudian membalas mengeroyok dua kedua korban, MFZ dan AF di depan Universitas Petra dan di Jalan Ketintang. “Akibat pengeroyokan itu, MFZ tewas di rumah kosnya. Sedangkan AF terluka dan dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Akbar mengaku dirinya ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. "Kedua pelaku ini diamankan lantaran diduga membunuh remaja berusia 18 tahun itu di kamar kos Siwalankerto V-F Kampung Baru, Surabaya, Jumat (21/5/2021). Kami bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF," katanya.

Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dirinya tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat diantar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut