2 Kelompok Pemuda di Surabaya Saling Serang dengan Sajam, 2 Orang Luka Parah

Karena kalah jumlah, kelompok geng Kwok-Kwok kabur kocar-kacir, salah satunya MFR yang kabur ke arah Perumahan Pakuwon City. Di tempat itulah dia meminta perlindungan ke salah satu security berinisial RDA.
"Tapi mereka berdua malah jadi sasaran. Mereka dibacok menggunakan celurit dan terluka parah," katanya.
Anton mengatakan, dari hasik pemeriksaan sementara, motif tawuran antargeng tersebut untuk keperluan konten media sosial. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Anton mengatakan, selain mengamankan tujuh orang anggota gengster yang melakukan pembacokan, pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170, 351 dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin