2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Bayu Walker Pembuat Robot Trading ATG Terancam Dijemput Paksa

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota segera memeriksa Candra Bayu alias Bayu Walker. Dia merupakan pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bayu Walker sudah dua kali oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun, Bayu tidak hadir dalam dua panggilan tersebut.
"Sudah dipanggil dua kali tidak hadir untuk Candra Bayu alias Bayu Walker," kata Budi, Kamis (16/3/2023).
Budi mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ketiga sekaligus mengeluarkan surat perintah membawa paksa jika Bayu Walker masih tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Artinya, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa," katanya.
Dia mengatakan, hingga saat ini penyidik Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang ditengarai menyebabkan kerugian hingga Rp9 triliun. Korban akibat perkara tersebut mencapai 25.000 orang.
Hingga saat ini, kata dia, Polresta Malang Kota telah menerima laporan sebanyak 1.595 orang yang menjadi korban investasi robot trading ATG. Jumlah tersebut, terus bertambah dari hari ke hari dan tidak hanya berasal dari dalam negeri.
"Untuk jumlah korban yang melapor hingga saat ini ada sebanyak 1.595 orang," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.
Polresta Malang Kota juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.
Editor: Rizky Agustian