Bareskrim Sita Aset Tersangka Robot Trading ATG Bayu Walker di Tulungagung

TULUNGAGUNG, iNews.id - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset milik admin web robot trading ATG, Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker, di Desa Ringinpitu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis (30/3/2023). Penyitaan dilakukan seiring pengusutan dugaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra membenarkan penyitaan dan penyegelan. Namun, pihaknya hanya mendampingi kegiatan tersebut.
Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Selain itu, aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.
Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan Badan Reserse Kriminal Polri.
Banner di garasi bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.
Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N, sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut.
Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya. "Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer," kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya.
Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, sebagai tersangka TPPU.
Editor: Rizky Agustian