17.106 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Uang Mamin Rp29 Miliar

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah napi yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan napi per harinya yang mencapai Rp20.000. Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman.
Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan napi (SPPN) secara rutin," tuturnya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.
"Selain itu, napi atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan napi (ISPN)," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan napi yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
"Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin