17.106 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Uang Mamin Rp29 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 17.106 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Atas pengurangan hukuman untuk napi tersebut, negara bisa menghemat anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar Rp29 miliar.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (17/2023). Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
"Dari 17.076 napi yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sedangkan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Kepala Kanwil Jatim, Imam Jauhari, Kamis (17/8/2023).
Menurut pria asal Pamekasan itu, napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya pidana umum," ujar Imam.
Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi napi yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/rutan misalnya sebagai pemuka napi mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," kata Imam.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan napi. "Dari remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 miliar," kata Imam.
Editor: Ihya Ulumuddin